Hukum Keluarga
HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM
(PERBANDINGAN KITAB MAJALLATUL AHKAM DI TURKI DAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA)
Tatanan keluarga merupakan awal dari keberhasilan sebuah negara. Semakin baik
hubungan dalam keluarga maka akan membentuk negara yang baik. Karena itu
Negara harus hadir dalam mengatur kerukunan dan keharmonisan dalam keluarga.
Turki dan Indonesia merupakan dua negara besar dan sebagian besar menganut
agama Islam. Tata cara perkawinan harus diatur agar sesuai dengan hukum Islam.
Kemudian kedua negara ini membuat aturan-aturan yang dibukukan melalui legislasi,
bersumber dari ajaran Islam sebagai acuan dalam hukum keluarga yang bersifat
aplikatif. Majallatul Ahkam di Turki dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para keluarga muslim. Tujuannya
untuk dijadikan pedoman hukum bagi setiap keluarga di kedua negara ini.